Apakah Bermain Domino Termasuk Judi
Ilustrasi apakah bermain game online dan judi online sama? (Foto:Freepik)
JAKARTA - Apakah bermain game online termasuk judi? Ini penjelasannya yang jarang orang ketahui. Lantaran, banyak orang mempersepsikan bahwa game online sama saja melakukan perjudian.
Lantas apakah bermain game online termasuk judi? Ini penjelasannya bahwa keduanya merupakan sesuatu yang berbeda. Secara bahasa, KBBI mengartikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Sedangkan game menurut Oxford Dictionary adalah “an activity that you do to have fun, often one that has rules and that you can win or lose; the equipment for a game.” Jika diterjemahkan secara bebas, gim adalah aktivitas yang dilakukan untuk bersenang-senang, sering kali terdapat aturan dan Anda dapat menang atau kalah.
Gim, baik luring maupun daring terdapat klasifikasi atau kategorinya, antara lain permainan kompetisi (game of competition), permainan untung-untungan (game of chance), board game, permainan kartu, simulation game seperti monopoli, role-play game, dan serious game yang didasarkan semata-mata pada tujuan dari bermain gim, seperti untuk edukasi, training, riset, dan sebagainya.
Suatu permainan tidak dapat diklasifikasikan sebagai game online atau permainan interaktif elektronik apabila merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan uang asli ataupun uang virtual yang bisa ditukarkan menjadi uang asli.
Berikut perbedaan game online dan judi:
Perbedaan utama antara istilah-istilah tersebut adalah bahwa untuk bermain game, hasil dicapai melalui keterampilan, bukan kebetulan. Sedangkan untuk perjudian, yang terjadi adalah sebaliknya menggunakan keberuntungan.
2. Identitas Permainan
Untuk mengetahui apakah permainan yang dimainkan adalah sejenis judi online atau bukan, kita dapat melihatnya dengan cara mengakses permainan tersebut.
3. Judi Ilegal sedangkan Game Legal
Perjudian dan permainan adalah dua hal yang berbeda. Permainan adalah saat Anda berpartisipasi dalam taruhan yang sah dan disetujui negara. Perjudian adalah ketika Anda memasang taruhan atau bertaruh di lokasi atau platform online yang tidak diizinkan di Negara Bagian, yang tetap merupakan aktivitas kriminal.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
APAKAH judi itu termasuk riba? Begini penjelasannya menurut Islam. Sangat penting diketahui kaum Muslimin supaya bisa menghindarinya.
Sebagaimana telah Okezone himpun, judi dan riba adalah dua hal berbeda, tapi merupakan perbuatan yang hukumnya haram dan dilarang menurut Islam.
Ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa riba lebih parah dibanding judi. Ia berkata, "Haramnya riba lebih parah daripada haramnya maysir (judi) karena riba itu mengambil keuntungan dari orang yang susah yang sebenarnya butuh pertolongan. Adapun judi itu bisa jadi mendatangkan keuntungan, bisa jadi tidak. Dalam judi, jika bernasib baik maka bisa untung dan bisa jadi sebaliknya (rugi)." (Lihat kitab Majmu Fatawa, 20:341)
Sementara Ustadz Dr Zainal Abidin Lc MA, seperti dikutip dari laman Solusi Hijrah, memaparkan sejumlah alasan dosa riba lebih berat daripada dosa judi, yakni:
1. Pengembang riba pasti dapat keuntungan. Sedangkan pemain judi kadang untung, kadang buntung.
2. Pengembang riba mendapat keuntungan di atas penderitaan orang. Pemain judi mendapat keuntungan dari lawan judinya.
3. Keuntungan riba dari orang yang membutuhkan (terlilit utang). Hadiah judi dari orang yang kelebihan harta.
4. Riba merupakan lambang kezaliman orang kaya terhadap orang miskin.
5. Riba merupakan bentuk eksploitasi dan penindasan orang kaya terhadap orang miskin.
Judi dalam Islam dikenal sebagai maysir. Judi hukumnya judi adalah haram dan sangat dilarang karena dampak negatifnya yang luas.
Judi adalah tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah: 90)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)." (QS Al Maidah: 91)
Selanjutnya juga dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
"... dan menghalangi kamu dari mengingat Allah ..." (QS Al Maidah: 91)
Islam memberikan alasan mengapa judi hukumnya haram, yakni:
1. Memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekat kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila mengalami kekalahan. Maka itu, sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.
2. Membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta'ala. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.
3. Menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus-menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tidak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.
4. Merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Hingga akhirnya dia melupakan kewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.
Kemudian azab atau balasan bagi pelaku judi adalah siksa neraka yang amat pedih. Berjudi menurut Islam termasuk kategori dosa besar dan pelaku dosa besar akan ditempatkan di neraka jahannam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 219:
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219)
Menakutkannya neraka jahannam disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ».
Artinya: "Kami dulu pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya, 'Tahukah kalian, apakah itu?' Para sahabat pun menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, 'Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini'." (HR Muslim nomor 2844)
Penyebutan jahannam seperti dalam ayat:
إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar." (QS Al Buruj: 10)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dilansir laman Konsultasi Syariah, hukum riba menurut Islam adalah haram. Dilarangnya riba berdasarkan firman-firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda-sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, antara lain sebagai berikut:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa." (QS Al Baqarah: 275–276)
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali Imran: 130)
Juga dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu bahwasannya ia menuturkan:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, 'Mereka itu sama dalam hal dosanya'." (HR Muslim)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda tentang dahsyatnya dosa riba:
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
Artinya: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman. Syekh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih)
Dari Al Bara bin Azib, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه
Artinya: "Riba memiliki 72 pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya." (HR Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah nomor 1871)
Wallahu a'lam bisshawab.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Betapa menyeramkannya temuan CISSReC ini, padahal kita ketahui bersama bahwa judi apapun jenisnya sangat diharamkan dalam Islam dan merupakan dosa besar.
Disebutkan oleh Ahmad Sarwat dalam bukunya "Enslikopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat" bahwa judi adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Keharaman judi ini ditegaskan dalam Alquran, sunnah, dan ijmak ulama.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 219 disebutkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
Kemudian hadits Nabi saw dari Buraidah Al-Aslami ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya." (HR. Muslim)
Serta seluruh ulama sepanjang zaman telah sepakat bahwa judi adalah perbuatan haram yang telah ditetapkan oleh Allah Swt dan rasul-Nya.
Ulama membedakan judi menjadi dua macam, yaitu maysirul lahwi dan maysirul qimar. Maysirul lahwi adalah judi yang tidak menggunakan uang sebagai pertaruhan, namun tata cara permainannya mirip dan mencirikan umumnya perjudian atau menggunakan alat yang umumnya digunakan dalam perjudian.
Sedangkan maysirul qimar adalah judi yang jelas-jelas menggunakan uang atau harta sebagai taruhannya, meskipun tata cara dan aturan permainannya tidak lazim digunakan oleh orang untuk berjudi.
Di Indonesia sendiri, hal-hal yang disebut sebagai judi ini antara lain seperti mengadu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi dan adu kambing. Tetapi buka hanya itu, seiring berkembangnya zaman dan teknologi, perjudian bukan hanya menggunakan hewan tetapi juga kartu, mesin, bola, video, dan internet.
Pada umumnya, masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet. dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto gelap), yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya tepat, si pembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan.
Uang hasil judi tentu saja menjadi uang haram, sehingga haram pula untuk dimakan, dibelanjakan, atau digunakan untuk memberi nafkah kepada anak istri. Sebab uang haram itu akan tumbuh menjadi darah dan daging yang haram, yang akan mengakibatkan orang yang memakan harta haram itu masuk neraka.
Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah saw bersabda tentang daging yang tubuh dari makanan haram: “Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi)